BACA JUGA:Dukung Energi Terbarukan, Rohidin Mersya Gunakan Wuling Air ev
Peraturan ini menjadi dasar bagi kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa teknologi baterai untuk kendaraan listrik, termasuk mobil listrik, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif insentif sebesar 15% dari tarif standar.
Selain itu, mobil listrik juga mendapatkan keringanan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11, yang menetapkan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik hanya sebesar 10% dari tarif normal.
Mulai tahun 2025, mobil listrik akan terbebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Perhitungan PKB untuk mobil listrik didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan 2%.
Karena adanya insentif dari pemerintah, pemilik kendaraan hanya membayar 10% dari tarif normal tersebut.
Selain itu, biaya PKB akan ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
BACA JUGA:Wuling Air EV Lite 2025 : Harga Lengkap Semua Tipe
Sebagai contoh, Wuling Air EV varian Lite yang dibanderol Rp190.000.000 memiliki NJKB sebesar Rp163.000.000.
Biasanya, pajak tahunan yang dikenakan adalah 2% dari NJKB, yaitu Rp3.260.000. Namun, karena mendapat insentif, pemilik hanya membayar 10% dari jumlah tersebut, yakni Rp326.000.
Berikut rincian perhitungan pajak tahunan untuk Wuling Air EV tipe Lite:
- Tahun Pertama
Pajak Kendaraan Bermotor: Rp326.000
Biaya SWDKLLJ: Rp143.000
Biaya Administrasi STNK: Rp200.000
Biaya Administrasi TNKB: Rp100.000
- Tahun Kedua sampai Keempat