KORANRADARKAUR.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, sikap tegas terhadap pihak-pihak yang menolak pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dia menyebutkan, apabila ada penolakan terhadap Program Koperasi Merah Putih sama halnya dengan tindakan yang mengkhianati kepentingan rakyat, khususnya masyarakat desa.
Mantan Kapolri itu menggarisbawahi, Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa secara kolektif dan berkelanjutan.
“Kalau ada Kades yang menolak pembentukan koperasi ini, saya mempertanyakan, Anda berpihak kepada siapa? Kepada rakyat atau kepada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” katanya.
BACA JUGA:Kemenkop Dorong PertaLife Masuk ke Koperasi Desa Merah Putih untuk Perluas Perlindungan Asuransi
Sambung Tito, Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai wadah ekonomi produktif yang akan dikelola secara gotong royong oleh masyarakat desa sendiri.
Dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah. Koperasi ini akan menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesejahteraan warga desa melalui pengelolaan sumber daya lokal, distribusi kebutuhan pokok, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Tito, selama ini desa masih menjadi wilayah yang rentan terhadap kesenjangan ekonomi dan sosial.
Oleh karena itu, melalui koperasi yang sehat dan terorganisir dengan baik, desa bisa lebih mandiri dalam mengelola potensi yang dimiliki.
Dikatakannya, koperasi juga bisa menjadi penyeimbang dari dominasi pasar besar yang sering kali merugikan produsen kecil di desa.
“Kalau tidak ada koperasi rakyat yang kuat, maka rakyat akan terus tergantung pada tengkulak, pada distributor besar, pada sistem yang tidak adil,” ujar Tito.
BACA JUGA:KPK Soroti Potensi Korupsi dalam Program Koperasi Desa Merah Putih, Ini Jadi Kunci!
Lebih lanjut, Mendagri meminta para Kades untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba menggagalkan program ini dengan alasan yang tidak berdasar.
Dia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi kepada Kades yang terbukti menghambat pembentukan koperasi demi kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kades itu dipilih oleh rakyat. Maka jangan berkhianat kepada rakyat dengan menolak program yang tujuannya jelas untuk kesejahteraan mereka,” tandasnya.