Bolehkah Pengurus Partai Politik Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Jawabannya

Bolehkah Pengurus Partai Politik Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Jawabannya

Jumat 20 Jun 2025 - 16:13 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Beredar soal pengurus Koperasi Merah Putih yang disebut bolehkah pengurus partai politik menjadi pengurus Koperasi Merah Putih?

Saat ini Koperasi Merah Putih yang didorong oleh pemerintah pusat kini mulai bergulir ke daerah-daerah. 

Koperasi ini dianggap sebagai solusi ekonomi baru yang menyatukan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), petani, nelayan dan pelaku digital dalam satu sistem logistik nasional.

BACA JUGA:Loker Baru! Lulusan Sarjana Hingga Pensiunan Punya Kesempatan Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Apakah Koperasi Merah Putih Hanya untuk Para Petani? Ini Penjelasannya

Namun, di balik semangat kolaborasi ekonomi ini terdapat kekhawatiran yang serius.

Kekhawatiran tersebut adalah apakah Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi alat politik? Hal ini disebabkan oleh tidak adanya regulasi yang jelas yang melarang anggota partai politik aktif untuk menjabat sebagai pengurus koperasi.

Jadi hal ini membuka peluang bagi masuknya agenda politik ke dalam sistem koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih yang sedang diperkenalkan secara luas di berbagai provinsi.

BACA JUGA:142 Desa dan 16 Kelurahan di Bengkulu Selatan 100 Persen Telah Bentuk Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:KABAR BARU! Kepala Desa Kini Bisa Akses Pinjaman Melalui Koperasi Merah Putih

Pasalnya, hingga kini tidak ada aturan tegas yang melarang pengurus partai politik aktif menjadi pengurus koperasi.

Jadi peryantaan soal pengurus Koperasi Merah Putih tersebut dapat dinyatakan bisa menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.

Hal inilah yang membuka potensi agenda politik ke dalam sistem koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih yang sedang digelar massif di berbagai provinsi.

Dalam regulasi yang ada, seperti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP No. 7 Tahun 2021. Bahwasanya tidak ditemukan pasal yang melarang pengurus partai politik aktif duduk dalam struktur koperasi.

Hal ini berbeda jauh dibandingkan regulasi BUMD atau Bank Pembangunan Daerah, yang secara tegas melarang keterlibatan afiliasi partai politik di posisi-posisi strategis.

Kategori :