KORANRADARKAUR.ID – Untuk diketahui, bahwa proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk periode pertama masih terus berlangsung.
Saat ini peserta seleksi PPPK 2024 periode pertama sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi kompetensi.
Sebagaiman diketahui, bahwa seleksi kompetensi ini bertujuan untuk mengukur kemampuan pelamar sesuai dengan jabatan yang Anda lamar.
Berdasarkan jadwal, bahwa seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 2 hingga 19 Desember 2024.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Jadi Acuan Honorer
Sebaliknya, bagi instansi yang melaksanakan kompetensi teknis, ada dua tes yang diadakan mulai 10 Desember hingga 21 Desember 2024.
Pengumuman untuk instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis maupun instansi yang menggelar seleksi kompetensi teknis tambahan sama-sama diumumkan pada 24 hingga 31 Desember 2024.
Namun sayangnya, pelamar PPPK 2024 periode pertama ini berpotensi tidak bisa mengikuti tes seleksi.
Apabila pelamar tidak mengikuti seleksi kompetensi, maka pelamar akan dinyatakan gagal dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Lantas, apa saja hal yang bisa membuat pelamar seleksi PPPK 2024 periode pertama tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi?
Berikut beberapa penyebab yang bisa membuat pelamar PPPK 2024 tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi.
1. KTP
Bagi pelamar PPPK 2024 periode pertama tidak bisa mengikuti tes seleksi kompetensi yaitu karena Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Perlu diperhatikan bahwa PPPK 2024 wajib menyertakan KTP asli di ruang ujian dan bukan fotocopy.
Apabila pelamar tidak memahami KTP, maka peserta tidak diharapkan mengikuti kegiatan ujian dan tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi.