Kemenkomdigi Mata Pelajaran Baru, SD dan SMP, Simak Jenisnya di Sini

Senin 18 Nov 2024 - 10:31 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

Saat ini memang pendidikan gratis sudah berjalan di negari ini, tetapi pendidikan gratis itu hanya berlaku bagi sekolah negeri tidak untuk sekolah swasta. 

Mari berikan pendidikan gratis ke masyarakat setidaknya tingkat SD kalau belum nampu sampai SMP, SD tidak peduli negeri atau swasta, harus gratis.

Pendidikan gratis sudah sepatutnya dilakukan oleh pemerintah sebagai wujud implementasi amanat UUD Negara RI 1945. 

Karena itu sudah  kewajiban negara kepada warganya. Ini adalah amanat konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang jelas tertuang dalam Pasal 31 UUD Negara RI 1945 ayat 2 yang berbunyi bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Memang di bangsa ini masih bayak skolah swasta yang tidak bisa menggratiskan sekolah, walau sekolah tersebut mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

Karena adanya sekolah elit yang memberikan layanan di atas rata-rata dan itu membutuhkan biaya lebih. 

Hal-hal yang ada tersebut harus dikaji, mana sekolah swasta yang tidak mau untuk diberikan secara keseluruhan anggaran dari pemerintah, tapi tidak boleh menarik dari peserta didik.  

Dengan kebijakan umum yang dikeluarkan pendidikan dasar di seluruh tanah air akan sama.*

Kategori :