Gugatan Pak Bowo ke PTTUN Gagal, Surat Suara Pilkada Bengkulu Selatan Dicetak di Semarang

Selasa 05 Nov 2024 - 18:29 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Keinginan Reskan Efendi atau akrab disapa Pak Bowo untuk maju sebagai calon Bupati di Pilkada BS 2024 akhirnya kandas.

Pasalnya, meskipun beberapa upaya hukum yang dilakukan Reskan Efendi dan Faizal Mardianto (bakal calon wakil bupati, red) belum membuahkan hasil.

Bahkan, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS memastikan tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan sejak awal.

"Pasti, seluruh tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU," kata Komisioner Devisi Teknis KPU BS Gusman Heriyadi.

Surat suara (Susu) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati BS sudah dicetak. Dalam surat suara yang dicetak, hanya ada 3 pasangan calon (paslon).

BACA JUGA:Gegara Gugatan, Surat Suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan Belum Dicetak

BACA JUGA:Surat Suara Proses Cetak, KPU Ingatkan Produsen

Sesuai jumlah paslon yang ditetapkan oleh KPU sebelumnya. Pencetakan surat suara Pilkada BS ini dilakukan di PT Temprina Media Grafika, Semarang.

"Benar, surat suara untuk Pilkada Bengkulu Selatan sudah dicetak untuk 3 paslon. Sesuai dengan jumlah paslon yang ditetapkan beberapa waktu lalu," jelasnya.

Gusman melanjutkan, upaya hukum yang dilakukan Reskan dan Faizal akan berpengaruh dengan tahapan Pilkada jika gugatan dikabulkan lembaga peradilan.

Apabila ada putusan lembaga peradilan yang mengabulkan gugatan Reskan dan Faizal, maka KPU BS akan menyesuaikan tahapan Pilkada.

"Kalau mereka menang, tentu berpengaruh dengan tahapan Pilkada. Tapi kalau saat ini, tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal awal," pungkasnya.

BACA JUGA:Awasi Lipat Sortir Surat Suara Pilkada Kaur 2024, Bawaslu Turun Langsung

Seperti diberitakan sebelumnya, pencetakan surat suara Pilkada BS sempat tertunda karena ada sengketa atau upaya hukum yang dilakukan Reskan-Faizal.

Namun, dua kali upaya hukum yang dilakukan Reskan-Faizal masih tetap kandas, pertama gugatan di Bawaslu BS yang ditolak. Kemudian, gugatan kedua di PTTUN Palembang juga kandas. Selanjutnya Reskan-Faizal akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Kategori :