Bagi honorer yang mengikuti tahap kedua memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan refleksi diri, termasuk meninjau dokumen persyaratan.
Syarat yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar adalah tingkat keaktifan dalam bekerja.
Dengan demikian berharap agar para honorer segera mengetahui keterangan tersebut agar dapat ikut serta dalam pendaftaran.
Selain itu, terdapat juga peraturan yang tidak diperbolehkan melamar PPPK tahap kedua yaitu honorer yang tidak lulus seleksi administrasi pada tahap pertama tidak diperbolehkan mengikuti tahap kedua PPPK 2024.
Artinya pendaftaran ini hanya ditujukan bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan.
Berharap agar honorer yang hendak menandatangani dapat memeriksa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Honorer dengan Kategori Ini Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK 2024, Simak di Sini Alasannya
Selanjutnya, Persyaratan bagi Formasi Guru dan Non-Guru:
Untuk formasi guru pada instansi daerah, cuma guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dapat mengikuti seleksi.
Persyaratan lainnya adalah mereka telah aktif mengajar minimal dua tahun atau tiga semester.
Data ini akan dibedakan menggunakan riwayat karier yang terdapat di Dapodik.
Di sisi lain, pelamar non - guru memerlukan minimal dua tahun pengalaman kerja, yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) kerja yang sah.
Selain itu, untuk lulusan PPG juga dapat melamar formasi guru di instansi daerah.
Hal ini agar membantu guru yang bukan ASN memahami PPG prajabatan dalam pembelajarannya.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti ) akan digunakan untuk membedakan data PPG.