Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Akan Diangkat Menjadi Tenaga PPPK Paruh Waktu, Begini Usulan DPR

Selasa 22 Oct 2024 - 08:34 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dalam dua periode.

Diketahui, bahwa periode pertama telah ditutup 20 Oktober 2024.

Maka akan dilanjutkan dengan periode ke dua pada 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.

Dengan demikian, dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024, adalah salah satu langkah pemerintah untuk mengangkat kesejahteraan para tenaga honorer.

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Berikut Ketetapan Tenaga Honorer yang akan Diangkat Menjadi PPPK 2024

BACA JUGA:Peserta PPPK 2024 Diangkat Menjadi Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Intip Perbedaan Serta Gajinya

Mengutip klikpendidikan.id, dengan dibukanya pendaftaran PPPK 2024 ini, pemerintah telah menjelaskan pada waktu sebelumnya bahwa tidak ada lagi honorer pada tahun 2025, artinya honorer akan dihapus tuntas oleh pemerintah.

Lebih lanjut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Rini Widyantini, bersama pemerintah telah merancang scenario pengangkatan PPPK 2024.

Rini mengatakan, meskipun ada banyak formasi PPPK yang dibuka, itu tidak akan cukup untuk menampung seluruh honorer.

Karena hal itulah tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024 akan dimasukan sebagai tenaga PPPK paruh waktu, bukan penuh waktu.

Lebih lanjut, MenPAN – RB berencana untuk menggaji para tenaga honorer paruh waktu ini dengan gaji yang sama saat mereka masih honorer.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyatakan, pemerintah harus segera menegakkan kode upah tenaga honorer khususnya bagi guru.

Dia juga menginginkan pemerintah untuk menetapkan standar minimum yang jelas sehingga kesejahteraan dapat tercapai.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa tenaga honorer khususnya guru, berhak mendapatkan kompensasi yang adil.

BACA JUGA:Peluang Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan MenPAN-RB

Kategori :