5 Bupati di Bengkulu Dijabat Pjs, Ini Sosoknya

Selasa 24 Sep 2024 - 14:14 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Berikut Hasil Undian Nomor Urut Cabup-Cawabup Kaur

Setelah Surat Keputusan (SK) Mendagri RI telah diserahkan kepada kelima PJS Bupati ini, maka mereka akan langsung mulai bertugas terhitung sejak, Rabu 25 September 2024.

Masa jabatan mereka akan berlangsung selama masa cuti kampanye kepala daerah yang dimulai sejak 25 September sampai dengan 23 November 2024 mendatang.

Adapun, untuk lebih jelasnya mengenai siapa saja yang bakal menjadi PJS Bupati di lima daerah di Provinsi Bengkulu selama cuti kampanye berlangsung, simak rangkuman selengkapnya berikut ini : 

1. PJS Bupati Bengkulu Selatan

  • Nama : Sisardi, MM
  • Jabatan Sebelumnya : Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

2. PJS Bupati Bengkulu Utara

  • Nama : Andi Muhammad Yusuf
  • Jabatan Sebelumnya : Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (Pustrajakan PKDD) Kemendagri RI

BACA JUGA:Penarikan Nomor Urut Paslon Pilkada Kaur 2024 Dijaga Ketat, Ini Personel Disiagakan

BACA JUGA:PILKADA BS! Nomor Urut 1 Elva-Rizal, 2 Gusnan-Ii dan 3 Rifai-Yevri, Berikut Ini Janji Politik Masing-Masing

3. PJS Bupati Seluma

  • Nama : Meri Sasdi Jantan
  • Jabatan Sebelumnya : Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu

4. PJS Bupati Rejang Lebong

  • Nama : Herwan Antoni
  • Jabatan Sebelumnya : Kepala Laksana (Kalaksana) BPBD Provinsi Bengkulu

5. PJS Bupati Mukomuko

  • Nama : M. Rizon
  • Jabatan Sebelumnya : Kadis TPHP Provinsi Bengkulu

Penujukan PJS Bupati di lima daerah yang disebutkan tersebut dilakukan lantaran Bupati aktif saat ini kembali mencalonkan diri dan menjadi salah satu peserta di Pilkada Serentak 2024.

Terpisah, Sekda Bengkulu Selatan Sukarni Dunip, SP, M.Si belum mau berkomentar banyak saat dikonfirmasi RKa soal penujukan penjabat Bupati Bengkulu Selatan selama masa kampanye.

"Belum ada yang pasti itu, tunggu saja," tutup Sekda. ***

Kategori :