Satu DPRD Bengkulu Selatan Resmi Diberhentikan, Ini Penggantinya, Masa Jabatan Mengejutkan

Unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten BS saat mengikuti rapat paripurna, belum lama ini.Foto: ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah melalui proses yang cukup alot, akhirnya satu lagi anggota DPRD Kabupaten BS periode 2019-2024 resmi diberhentikan dari jabatannya.

Anggota DPRD BS yang diberhentikan dari jabatan tersebut yakni, Imron Amin Yunus alias Melun. Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.

Melun secara sah diberhentikan dari jabatan anggota DPRD BS, terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 lalu.

Artinya, terhitung sejak bulan Juni ini, Imron Amin Yunus tidak lagi menerima gaji ataupun hak-hak lain sebagai anggota dewan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD BS Nico Dwipayana, S.STP, MM, MH membenarkan, kalau SK Gubernur Bengkulu tentang pemberhentian Imron Amin Yunus alias Melun sudah diterima.

BACA JUGA:2.500 Guru Bengkulu Selatan Belum Terima Gaji Juni, TPG Tersendat, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:MANTAP! Antisipasi Kekeringan Lahan, Bupati Bengkulu Selatan Bagikan 84 Unit Mesin Air

Selanjutnya, Sekretariat DPRD akan menyampaikan SK tersebut ke pimpinan dan Badan Musyawarah (Banmus) untuk disusun jadwal rapat paripurna istimewa pemberhentian dan pelantikan.

"Ya, berdasarkan SK Gubernur Bengkulu yang kami terima, pemberhentian itu terhitung tanggal 30 Mei kemarin. Jadi hak-hak pak Imron Amin Yunus di bulan Juni tidak diberikan lagi," beber Nico.

Sekwan melanjutkan, berdasarkan SK Gubernur tersebut, pengganti Imron Amin Yunus sebagai Anggota DPRD BS sisa masa jabatan periode 2019-2024 adalah Warasman. Dengan masa jabatan tiga bulan lagi, berakhir Agustus.

Itu sesuai dengan usulan yang disampaikan DPK PKP sebelumnya. Warasman merupakan Caleg PKP dapil III yang meraih suara terbanyak ketiga pada Pilleg 2019 lalu.

Sementara, terkait penjadwalan rapat paripurna pelantikan, Sekwan mengatakan pihaknya menunggu petunjuk pimpinan dan hasil rapat Banmus. Sekretariat DPRD siap memfasilitasi proses itu sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Imron Amin Yunus sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Manna mengenai PAW dirinya. Namun, gugatan tersebut ditolak sesuai Putusan Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Mna.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Harga Eceran BBM Pertalite di Bengkulu Selatan Rp 25 Ribu/Liter, Ini Sebabnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan